Wednesday, October 28, 2020

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kediri Membuka Pendaftaran Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro



Mulai 22 hingga akhir November 2020. Dinas Koperasi (Dinkop) Kota Kediri membuka pendaftaran penerimaan bantuan untuk usaha mikro tahap 7.

Pemerintah Pusat memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta rupiah kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak pandemi Covid-19. 

Sedangkan total pendaftar dari Kota Kediri hingga tahap ke-6 yang sudah dikirim ke pemerintah pusat sebanyak 10.323 pengusaha. 

Tahap pertama sejumlah 1.000 pendaftar, 
Tahap II ada 1.325 pendaftar, 
Tahap III ada 2.417 pendaftar, 
Tahap IV ada 2.409 pendaftar, 
Tahap V ada 3.081 pendaftar, 
Tahap VI sejumlah 7.114 pendaftar. 

Nama bantuannya BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro). Maka bantuan ini diberikan untuk usaha mikro dengan aset kurang dari Rp 50 juta dan omset kurang dari Rp 300 juta/tahun. Pendaftaran sudah dibuka sejak Agustus 2020 lalu.

Dasar pemberian bantuan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM No. 6/2020. Ketentuan aset, terutama aset tempat usaha bisa termasuk aset bila memang memiliki tempat khusus yang dibangun untuk usaha tersebut. Tetapi bila tempat usaha menyatu dengan rumah dan bukan dibangun untuk tujuan usaha, dapat tidak dihitung sebagai aset usaha. Sedangkan syarat lain, pelaku usaha harus memiliki rekening bank, boleh atas nama pribadi dan tidak sedang menerima kredit dari bank. 

Untuk verifikasi dilakukan oleh Dinkop dan UMKM juga pihak bank terkait dengan ada tidaknya pinjaman. Selanjutnya, verifikasi dilakukan Pemerintah Pusat. Link pendaftaran http://bit.ly/FormBantuanKemenkop. 

Sumber : https://lenteratoday.com/dinkop-kota-kediri-buka-pendaftaran-tahap-7-bantuan-rp-24-juta-untuk-umkm-terdampak-covid-19/

0 comments:

Post a Comment