BPBD Kabupaten Kediri telah membuat surat pemberitahuan tentang protokol penyelenggaraan hajatan yang ditujukan untuk gugus tugas di kecamatan dan gugus tugas di desa, engizinkan warga di daerah itu untuk menggelar hajatan seperti pernikahan dan sunatan dengan aturan protokol kesehatan ketat demi mencegah COVID-19.
Surat itu dibuat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sehingga terdapat panduan protokol kesehatan saat menggelar hajatan penikahan dan kegiatan sunatan.
Persyaratan untuk penyelenggara hajatan harus membuktikan dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan hasil rapid test nonreaktif dari instansi yang berwenang tiga hari sebelum hajatan. Berlaku untuk seluruh keluarga.
Ketua gugus tugas desa atau kelurahan membentuk tim pengawas protokol kesehatan yang tugasnya mengawasi pelaksanaan hajatan mulai dari sebelum hajatan, pada saat hajatan hingga setelah hajatan digelar.
Gugus tugas juga harus melaksanakan sosialisasi protokol kesehatan hajatan kepada masyarakat.
Gugus Tugas juga memberikan rekomendasi kegiatan hajatan setelah mendapatkan pertimbangan dari tim pengawas.
Gugus tugas COVID-19 juga harus melaporkan rencana kegiatan hajatan yang telah mendapatkan rekomendasi kepada gugus tugas kecamatan, membubarkan ataupun menghentikan kegiatan hajatan apabila pihak-pihak terkait tidak memenuhi protokol kesehatan.
Pihak penyelenggara harus memaparkan skema protokol kesehatan kepada gugus tugas desa tentang jumlah tamu undangan, akomodasi, jasa event organizer (jika memakai), dokumentasi serta prosesi hajatan baik itu susunan acara, waktu pelaksanaan, tempat hajatan, dan pengisi acara atau hiburan.
Pihak penyelenggara harus membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan daalam pelaksanaan hajatan. Wajib mendapatkan rekomendasi dari gugus tugas desa atau kelurahan.
Jika penyelenggara hajatan tidak mendapatkan rekomedasi dari gugus tugas, maka hajatan tidak diperbolehkan.
Pada saat hajatan juga harus menghadirkan tim pengawas untuk melaksanakan pengawasan.
Penyelenggara hajatan juga harus menetapkan jumlah tamu undangan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan dan mengatur jam kedatangan tamu secara bertahap melalui undangan. Memastikan seluruh tamu undangan mematuhi protokol kesehatan.
Pihak penyelenggara juga harus menyediakan tempat cuci tangan, menerapkan jaga jarak, melarang masuk bagi tamu yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan atau sesak nafas dan berbagai surat lainnya demi mencegah penyebaran COVID-19.
Edaran itu juga diatur untuk pelaku seni atau hiburan yang harus mematuhi protokol kesehatan demi mencegah COVID-19. Untuk tamu undangan harus menghindari kontak fisik seperti bersalaman, berpelukan, hingga menerapkan jaga jarak.
Sumber :
https://surabaya.liputan6.com/read/4325524/syarat-gelar-acara-hajatan-di-kediri-saat-pandemi-covid-19
0 comments:
Post a Comment